Salahuddin, Kasipenkum Kejati Sulselbar

Camat Mangarabombang Jadi Tersangka Penjualan Lahan Laikang di Takalar

Minggu, 23 Oktober 2016 | 17:57 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan Camat Mangarabombang, Noor Uthary, sebagai tersangka kasus penjualang lahan seluas 40 Hektar di Laikang, Kabupaten Takalar.

Penetapan tersangka, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dengan melibatkan sejumlah saksi dalam beberapa pekan terakhir, yang diduga merugikan negara Rp. 16 Milyar tersebut

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin mengatakan, tim penyidik telah berkesimpulan terjadi serangkaian perbuatan pidana pada penjualan lahan di desa laikang tersebut

“Sejumlah pihak dianggap bertanggungjawab yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Untuk saat ini kejati baru menetapkan 1 tersangka,” kata Salahuddin saat dihubungi Minggu (23/10/2016).

Namun menurutnya, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah menyusul terus dilakukannya pendalaman perkara oleh tim penyidik.

Halaman:

BACA JUGA