Makassar, Gosulsel.com – Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Hidayatullah memusnahkan sejumlah barang bukti minuman keras (miras) di halaman Kantor Kejati Sulsel, Selasa 25 Oktober.
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tindak kejahatan dari sembilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Di Sulsel yaitu Makassar, Gowa, Takalar, Maros, Pangkep, Barru, Sidrap, Pinrang, dan Bone, Selain miras mereka juga memusnahkan narkotika, barang, uang palsu, obat daftar G, senjata tajam, jaring nelayan, bahan makanan, konsmetik, tan telepon genggam.(*)

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Hidayatullah memusnahkan sejumlah barang bukti minuman keras (miras) di halaman Kantor Kejati Sulsel, Selasa (25/10/16). Zul Kifli/ Go Cakrawala
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Hidayatullah memusnahkan sejumlah barang bukti minuman keras (miras) di halaman Kantor Kejati Sulsel, Selasa (25/10/16). Zul Kifli/ Go Cakrawala
Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika di halaman Kantor Kejati Sulsel, Selasa (25/10/16). Zul Kifli/ GoCakrawala
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Hidayatullah memusnahkan sejumlah barang bukti minuman keras (miras) di halaman Kantor Kejati Sulsel, Selasa (25/10/16). Zul Kifli/ Go Cakrawala
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI. Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika di halaman Kantor Kejati Sulsel, Selasa 25 Oktober. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tindak kejahatan dari sembilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Di Sulsel yaitu Makassar, Gowa, Takalar, Maros, Pangkep, Barru, Sidrap, Pinrang, dan Bone, Selain narkotika, barang bukti yang turut dimusnahkan seperti minuman keras, uang palsu, obat daftar G, senjata tajam, jaring nelayan, bahan makanan, konsmetik, tan telepon genggam. GO CAKRAWALA/ ZUL KIFLI
SONY DSC
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI. Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Hidayatullah memusnahkan sejumlah barang bukti minuman keras (miras) di halaman Kantor Kejati Sulsel, Selasa 25 Oktober. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tindak kejahatan dari sembilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Di Sulsel yaitu Makassar, Gowa, Takalar, Maros, Pangkep, Barru, Sidrap, Pinrang, dan Bone, Selain miras mereka juga memusnahkan narkotika, barang, uang palsu, obat daftar G, senjata tajam, jaring nelayan, bahan makanan, konsmetik, tan telepon genggam. GO CAKRAWALA/ ZUL KIFLI
SONY DSC
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI. Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika di halaman Kantor Kejati Sulsel, Selasa 25 Oktober. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tindak kejahatan dari sembilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Di Sulsel yaitu Makassar, Gowa, Takalar, Maros, Pangkep, Barru, Sidrap, Pinrang, dan Bone, Selain narkotika, barang bukti yang turut dimusnahkan seperti minuman keras, uang palsu, obat daftar G, senjata tajam, jaring nelayan, bahan makanan, konsmetik, tan telepon genggam. GO CAKRAWALA/ ZUL KIFLI