#Citizen Reporter
Ketua Forum Telematika KTI: Digitalisasi Informasi Harus Dikawal
Makassar,GoSulsel.com – Diera digitalisasi informasi dan konvergensi media, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus dikawal secara baik. Tujuannya agar ruang interaksi di era digitalisasi informasi dapat berjalan secara produktif dan bermartabat.
“Sebab 60 persen informasi di dunia internet adalah sampah, maka digitalisasi informasi harus dikawal. Selain itu, internet memunculkan informasi manipulatif,” kata Ketua Forum Telematika Kawasan Timur Indonesia (KTI) Hidayat Nahwi Rasul di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (31/10/2016).
Hidayat Nahwi Rasul mengatakan, di abad digital saat ini, informasi terus berjalan secara dinamis. Pemerintah maupun masyarakat berharap, informasi tersebut dapat bermartabat dan produktif. “Oleh karena itu, kelembagaan-kelembagaan yang mengawal informasi digital dapat berfungsi secara efektif,” ujar anggota White List Nusantara Kemkominfo ini.
Pihaknya mengemukakan, lembaga pengawal informasi harus betul-betul menjalankan tugas negara memberikan jaminan keamanan dan mengawal digitalisasi informasi.
“Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Undang-undang Nomor 11Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers harus dikawal dengan baik oleh kelembagaan terkait, agar proses digitalisasi informasi dapat berjalan secara beretika, beradab, produktif, bermartabat,” kata Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Sulawesi Selatan ini.