Ilustrasi

Sekda Sinjai Jadi Tersangka Korupsi Gaji Mantan PNS, Ini Kata Kajari Sinjai

Selasa, 01 November 2016 | 23:01 Wita - Editor: adyn - Reporter: Satria Sakti - GoSulsel.com

Sinjai, GoSulsel.com – Tersangka dugaan korupsi gaji mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintah kabupaten Sinjai, Taiyeb Mappasere ditengarai tak ikut menikmati hasil kerugian negara pada kasus tersebut.

Pasalnya, kepala kejaksaan negeri Sinjai, Sumartono menjelaskan jika pembayaran gaji terhadap sejumlah mantan PNS tersebut langsung masuk ke dalam rekening masing-masing.

pt-vale-indonesia

“Uang tersebut langsung masuk ke dalam rekening mantan PNS, maka ada kemungkinan ia tak ikut menikmati,” kata Sumartono.

Meski begitu Sumartono tak menampik dengan adanya kemungkinan tambahan tersangka. Sebab, sampai saat ini tim penyidik Kejari Sinjai masih terus melakukan pengembangan.

Sebelumnya, Taiyeb ditetapkan sebagai tersangka karena tak menghentikan gaji terpidana kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga terindikasi merugikan negara hingga Rp 700 juta, akibat pembayaran gaji ke mantan PNS dari tahun 2009 hingga 2016.(*)


BACA JUGA