Perceraian & Warisan Dominasi Kasus di PTA di Makassar
Rabu, 02 November 2016 | 16:30 Wita
-
Editor: Baharuddin
-
Reporter: Mirsan - Go Cakrawala
Makassar,GoSulsel.com – Kasus perceraian dan masalah perebutan ahli waris masih mendominasi sengketa yang ditangani oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar. Tak hanya itu, PTA saat ini fokus untuk menyelesaikan masalah pernikahan.
Kepala PTA Makassar, Helmy Bakri mengatakan untuk perceraian yang ditangani mulai dari pengadilan agama kabupaten/kota sampai yang ada di pihaknnya, dikarenakan masalah perselingkuhan, ekonomi dan kekerasan rumah tangga.
“Perceraian yang paling banyak, nomor dua masalah ahli waris. Untuk cerai gugat, sebabnya perselingkuhan dan masalah ekonomi, serta sangat sedikit soal KDRT. Masyarakat sulsel, sangat menjaga martabat, kalau di Jawa berani melapor kalau di sini aib untuk melaporkan suami atau istrinya,” kata Helmy di Rujab Gubernur, Rabu, 2 November.
Untuk masalah pernikahan, saat ini yang dihadapi adalah akta pernikahan yang masih banyak belum dimiliki oleh beberapa pasangan. Terlebih dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dimana setiap pasangan yang sudah menikah harus memiliki akta nikah. Hal ini menjadi dasar untuk penerbitan akte kelahiran bagi anak yang dilahirkan, dimana beberapa daerah ini menjadi syarat wajib untuk masuk sekolah.