Perceraian & Warisan Dominasi Kasus di PTA di Makassar
Rabu, 02 November 2016 | 16:30 Wita
-
Editor: Baharuddin
-
Reporter: Mirsan - Go Cakrawala
“Setiap penduduk harus punya legalitas, banyak perkawinan yang tidak memeneuhi syarat undang-undang. Sehingga banyak anak-anak yang tidak bisa mendapatkan akte kelahiarn dan mengurus KTP mereka,” jelasnya.
Karena itu, PTA Makassar bekerjasama dengan pengadilan agama dan pemerintah daerah melakukan sidang terpadu untuk menjangkau masyarakat yang jauh dari peradilan yang tidak mampu secara geografis dan eknomi.
Di mana pada saat sidang tersebut, secera serempak akta nikah dan kelahiran akan diterbitkan. Hal ini sudah dilakukan di Takalar dengan 120 pasangan dan akan menyusul Mamuju dengan 300 pasangan yang akan menjalani sidang terpadu ini.
Wakil Ketua PTA Makassar, Anwar R menambahkan persoalan pernikahan yang tak memiliki akte nikah hampir terjadi di seluruh kabupaten/kota. Karena itu, pihaknya berharap pemda bisa memberikan anggaran dan fasilitasi untuk sidang terpadu ini.
“Kadang-kadang ada masyarakat yang tidak tahu tata cara perkawinan sesuai UU perkawinan atau jauh dari jangkauan aparat. Ada juga perkawinan sebelum 1974 sehingga tidak ada buku nikahnya, ini dijamin oleh UU untuk diterbitkan buku nikahnya,” tambahnya.(*)