
Kejati Tahap Penyidikan, Polres Pinrang Tetapkan 1 Tersangka
Makassar, GoSulsel.com – Belum lagi menetapkan satu orangpun tersangka pada dugaan korupsi pengadaan beras Raskin di Kabupaten Pinrang, Polres Pinrang justru terlebih dahulu menetapkan satu orang tersangka pada dugaan korupsi tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin tak mau berkomentar banyak terkait hal tersebut.

Namun menurutnya, sampai saat ini, status kasus dugaan korupsi tersebut masih terus berjalan.
“Kami masih berjalan ditahap penyidikan, dan memang benar sekarang Polres Pinrang sudah menetapkan satu orang tersangka untuk kasus itu,” kata Salahuddin.
Menurutnya, kini Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Polda Sulsel masih terus berkoordinasi terkait kasus tersebut.