
Penetapan UMK Makassar Naik Menjadi Rp2.504.500
Makassar, Gosulsel.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar menggelar rapat pleno penetapan upah minimum kota (UMK) yang berlangsung di Hotel D’Maleo Jalan Pelita Raya, Kamis (10/11/2016).
Rapat pleno yang dihadiri oleh dewan pengupahan kota Makassar, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beserta serikat pekerja tersebut mengacu pada peraturan pemerintah no 78 tentang kenaikan upah minimum yang harus ditetapkan sebelum 21 November 2016.

Bukti Djufri selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar mengatakan bahwa penetapan upah minimum kota tersebut berjalan sesuai aturan dan telah disepakati oleh seluruh pihak.
“Jadi Alhamdulillah hari ini dewan pengupahan telah melaksanakan penetapan UMK 2017, kami menetapkan dengan mengacu pada PP No 78 dan teman-teman serikat, Apindo serta seluruh dewan menyepakati UMK tersebut, “ujar Bukti Djufri
Penetapan kenaikan UMK senilai Rp.2.504.500 tersebut akan dilanjutkan Dewan Pengupahan kepada Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo untuk terlebih dahulu direkomendasi
“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melaksanakan audience untuk dibuatkan rekomendasi dan sk pada bapak gubernur dan akan berlaku pada 1 januari 2017” tambahnya
Dilain pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia mengatakan bahwa kenaikan UMK tersebut akan diteruskan kepada seluruh perusahaan dan menjamin perusahaan yang bernaung di kota Makassar.
“Apindo akan menjamin perusahaan yang ada di kota Makassar untuk menerapkan UMK yang telah ditetapkan,” ujar Nico Simen selaku perwakilan Apindo