
#Pilkada Takalar
Tim SK-HD Pertanyakan Surat Edaran Lurah Patalassang
Selain itu, Kata Pipink, sapaan akrab Arum Spink, pelarangan pasangan calon untuk menyampaikan khutbah adalah bentuk penjauhan agama dan politik. Bagaimana mungkin masyarakat akan tercerahkan jika agama sudah dijauhkan dari politik.
“Apakah kita menghendaki pemimpin-pemimpin kita semakin jauh dari agama. Bukankah sejumlah masalah d negeri ini muncul karena etika dan moral yang sudah hilang. surat ini sangat menggelikan mengingat syiar-syiar agama terhenti cuma karena pilkada,” pungkas legislator DPRD Provinsi Sulsel ini.

Mantan Ketua KPUD Kabupaten Bulukumba ini menambahkan, Bahwa ada anggapan atau kekhawatiran khutbah akan dijadikan kampanye.
“Apakah ada fakta yang mendukung kekhawatiran itu. Bukankah ada lembaga pengawas yang akan memantau dan mengawasi,” tegas Pipink.
Karena itu, lanjut Pipink, dia meminta kepada Lurah Pattalassang agar segera mencabut surat edaran yang tak memiliki dasar yang dia jelaskan.