Status Yusniar Berubah Jadi Tahanan Kota

Kamis, 24 November 2016 | 08:36 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Terdakwa dugaan pencemaran nama baik di media sosial, Yusniar akhirnya dapat sedikit bernafas lega setelah permohonan penangguhan penahanannya di kabulkan oleh majelis hakim.

Permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Yusniar melalui sidang dengan agenda putusan sela tersebut dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim, Kasianus yang menyatakan pengalihan status tahanan dari rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar menjadi tahanan kota terhitung sejak 24 November 2016.

“Penangguhan terdakwa No.133/PN Makassar demi keadilan majelis hakim memutuskan, mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa,” kata Hakim Kasianus saat membacakan putusannya tersebut.

Namun, penangguhan penahanan tersebut akan dicabut jika dalam proses persidangan Yusniar sekali saja tidak memenuhi panggilan persidangan.

“Jika sekali saja tidak menghadiri persidangan maka akan dicabut kembali status tahan kota terdakwa,” kata Hakim.

Halaman:

BACA JUGA