Sekwan DPRD Kota Makassar Sosialisasi Perda Ruang Terbuka Hijau

Senin, 05 Desember 2016 | 14:44 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, sosialisasi Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Acara ini digelar di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Makassar, Senin (5/12/2016).

Hadir sebagai narasumber, yakni Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Makassar, Masri Tiro.

pt-vale-indonesia

Ara akronim akrab Adi Rsyid Ali mengatakan kegiatan tersebut sangat penting, pasalnya sejak ditetapkanya Perda RTH sejak tahun 2014 lalu sangat minim sosialisasi, sehingga sebagian besar masyarakat Kota Makassar belum memahami secara pasti peruntukan dari Perda tersebut.

“Kegiatan ini sangat dibutuhkan karena memang Perda ini minim sosialisasi. Harapan kita supaya Perda benar-benar ditegakan,” ujar Legislator Fraksi Demokrat ini.

Ara mengatakan bahwa semua stackholder harus terlibat dalam penegakan perda yang telah ditetapkan di DPRD Makassar, khususnya masyarakat. Menurutnya masyarakat sangat sangat menentukan optimasilasi dan tidaknya penegakan Perda.

Halaman:

BACA JUGA