57 Tower Greenfield di Soppeng Izinnya Kadaluarsa

Kamis, 08 Desember 2016 | 11:20 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Yusuf Muhammad - Go Cakrawala

Soppeng,Gosulsel.com – Sebanyak 57 tower Greenfield di Kabupaten Soppeng izin kegiatan usaha atau HO sudah kadaluarsa tahun ini. Kantor Perizinan Terpadu (KPT) daerah itu sudah mengeluarkan warning bagi perusahaan pemilik tower.

“Dari 65 baru 8 tower memperpanjang izin HO. Tower ini berada di Kota Soppeng,:” kata Kepala KPT Soppeng, Andi Makaraka, saat ditemui,Rabu (7/12/2016).

pt-vale-indonesia

A Makkaraka mengatakan, 8 tower yang sudah memiliki perpanjangan izin yakni,
PT  Daya Mitra Telekomunikasi, di Cikke’e, Kelurahan Lalabat Rilau, Menara Telekomunikasi Persero (Mitratel), di Dusun Atakka Desa Mariorilau,Kecamatan Marioriwawo, Menara Telekomunikasi Persero (Mitratel) di Dusun Mong, Desa Mariorilau, Kecamatan Marioriwawo.

Kemudian, PT Daya Mitra Telekomunikasi, di Jl Poros Cabbenge, Kelurahan Jennae,
PT Protelindo, di Desa congko, PT Daya Mitra Telekomunikasi Limpomajang RT2, RW 1 Kecamatan Marioriawa, PT Telkom, di Jalan Merdeka, serta PT Inti Bangun Sejahtera Tbk, di  Jl Wijaya, Kelurahan Botto Lalabata.

“Kami juga sudah menghubungi instansi teknis pihak terkait untuk menindak lanjuti, jadi kami tidak segan-segan akan menertibkan jika tidak memperpanjang izin,”pungkasnya.(*)