(FOTO: Asisten IV Pemkot Makassar menjelaskan tentang kewajiban CSR perusahaan di Makassar/Kamis, 8 Desember 2016/Degina Adenesa/Gosulsel.com)

Pemkot Makassar Akan Menyusun Perwali Khusus CSR Perusahaan

Kamis, 08 Desember 2016 | 15:45 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Degina Adenesa  - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan segera menyusun peraturan Wali Kota (perwali) yang mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2016 mengenai  Corporate Social Responsibility (CSR) atau yang lebih dikenal dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Iriani R selaku Assisten IV Wali Kota saat menghadiri sosialisasi Perda nomor 2 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang berlangsung di Four Point Sheraton Makassar, Kamis (8/12/16).

pt-vale-indonesia

“Pemerintah kota Makassar akan segera menyusun turunan dari Perda ini yakni Perwali yang mengatur teknis pelaksanaan program CSR,” ujar Iriani kepada Gosulsel.com.

Iriani menambahkan perda no 2 tentang program CSR tersebut tidak membahas mengenai dana yang harus dikeluarkan oleh pihak perusahaan melainkan penyusunan program yang akan dijalankan perusahaan dalam memelihara lingkungan tempat perusahaan tersebut beroperasi.

“Perda ini tidak membahas masalah dana melainkan program yang akan diajukan oleh perusahaan baik dalam bidang kesehatan, pendidikan, kebersihan, dan sebagainya,” katanya.

Namun, pemerintah telah mengatur persentasi yang akan dikeluarkan pihak perusahaan untuk menjalankan program-program CSR tersebut.

“Sekitar 2% sampai dengan 5% perusahaan harus mengeluarkan anggarannya untuk program CSR. Namun bukan dalam bentuk dana melainkan program seperti pemeliharaan taman dan lain-lain,” tutupnya.(*)


BACA JUGA