Gratifikasi Idris Syukur, Pengamat : Putusan Perdata Bisa Jadi Novum
Makassar,GoSulsel.com – Kasus dugaan gratifikasi Bupati Barru non aktif, Idris Syukur memasuki babak baru pasca vonis perdata atas satu unit mobil Pajero Sport yang disinyalir menjadi mobil hasil gratifikasi.
Dimenangkannya gugatan istri Idris, Andi Citta Mariogi atas mobil tersebut memperkuat adanya bukti jual beli dan menghilangkan unsur gratifikasi pada kasus itu.
Pengamat hukum perdata Universitas Hasanuddin, Prof Muzakkir menyebutkan, putusan pada kasus-kasus perdata dapat menggugurkan unsur gratifikasi pada putusan pidana.
“Umumnya, putusan perdata seperti itu akan menggugurkan unsur gratifikasi karena gratifikasi adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan jual beli,” kata Prof Muzakkir saat dihubungi via telpon selular minggu kemarin.
Putusan perdata pun menurutnya dapat menjadi alat bukti baru (novum) untuk menghilangkat sifat gratifikasi yang disangkakan sebelumnya pada tindak pidana.