Gratifikasi Idris Syukur, Pengamat : Putusan Perdata Bisa Jadi Novum
Bahkan, putusan tersebut menurutnya bisa menjadi fakta baru jika hakim di tingkat pengadilan tinggi belum memeriksa pokok perkara.
“Proses peradilan di tingkat satu dan banding itu sama, kalau di perdata sudah inkra maka itu bisa jadi bukti baru,” kata dia
Sementara itu kuasa hukum Idris, Alyas Ismail mengatakan dikabulkannya gugatan perdata tersebut adalah hal positif untuk langkah banding yang tengah diajukan oleh timnya
“Ini akan jadi hal positif untuk Idris karena bisa menguatkan rekomendasi yuridis yang juga tengah kami ajukan memori bandingnya,” katanya
Menurutnya, keputusan tersebut semakin menegaskan jika mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut bukanlah alat gratifikasi seperti yang diputuskan oleh hakim saat sidang pidana Idris Syukur beberapa waktu lalu.