Gratifikasi Idris Syukur, Pengamat : Putusan Perdata Bisa Jadi Novum
Iapun kembali menyorot hakim yang memimpin sidang tersebut yakni Andi Cakra Alam yang juga merupakan kepala Pengadilan Negeri Makassar
“Putusan ini membuktikan ada kekeliruan pada putusan Hakim. Kami berharap dengan ini jadi bukti dan dipertimbangkan di Pengadilan tinggi, terlebih disisi lain, tidak ada satupun bukti yang menunjukkan bahwa mobil itu milik Bosowa,” jelasnya
Alyas menyebut, jika nantinya putusan tersebut sudah inkra atau memiliki status hukum yang tetap maka, ia meminta agar jabatan Idris seebagai Bupati kabupaten Barru dikembalikan seperti semula
Hakim Andi Cakra Alam sendiri 22 Agustus lalu memvonis Idris Syukur selama empat tahun enam bulan beserta denda sebesar 250 juta subsider delapan bulan penjara.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut bersalah Idris atas dua pasal yaknipasal 12 huruf E Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 dan pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atas dugaan gratifikasi untuk satu unit mobil Pajero Sport.