Gratifikasi Idris Syukur, Pengamat : Putusan Perdata Bisa Jadi Novum
Namun, rabu lalu Gugatan perdata Andi Citta Mariogi bernomor 101/pdt.G/2016/PN.Mks tertanggal 28 Maret 2016 atas satu unit mobil Pajero Sport di Pengadilan Negeri Makassar dikabulkan majelis hakim setelah berjalan kurang lebih delapan bulan
Majelis hakim, Ansar Madjid menyebutkan, berdasarkan musyawarah majelis hakim, disimpulkan jika jual beli yang dilakukan oleh penggugat yakni Andi Citta Mariogi kepada tergugat Ahmad Manda sah secara hukum.
“Jual beli yang terjadi pada 7 Mei 2012 adalah sah secara hukum dan masuk kedalam kaidah pembelian bahan bergerak,” kata Ansar Madjid saat membacakan putusannya rabu lalu. (*)