Sekdis DPK Makassar Sebut TPA Tamanggapa Melanggar
Dia tidak menapik bahwa TPA Tamanggapa telah menlanggar relugasi tentang Tempat Pembuangan Akhir. “Sebenarnya itu jarak TPA dengan pemukiman harus minimal 5 Kilo Meter, tapi karena pemukiman sudah padat, TPA sempot dan volume sampah padat, kita liat di Tamanggapa itu sudah sangat rapat,” pungkasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa perbandingan sampah organik di TPA Tamanggapa sekitae 60 persen sementara sampah non organik sekitar 40 persen. “Makanya kiylta harus mengelolah sampah dengan baik,” tandasnya.(*)