Tak Lunasi Utang Pajak, Wajib Pajak Ini Disandera
“Wajib pajak atau penanggung pajak dilakukan penyanderaan karena mempunyai utang pajak tahun pajak 2009 yang diterbitkan pada tahun 2011 yang telah dilakukan tindakan penagihan sesuai prosedur,” ungkap Kakanwil DJP Sulselbartra, Neilmadrin Noor, Kamis (15/12/16).
Kronologisnya sebagai berikut, wajib pajak diberikan surat teguran, surat paksa, permintaan pemblokiran rekening, surat imbauan, dan pencegahan ke luar negeri sesuai peraturan yang berlaku.
Tindakan penyanderaan adalah upaya terakhir dalam penagihan pajak sesuai undang-undang perpajakan, adapun dasar hukum untuk penyanderaan adalah:
1. Pasal 33 undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
3. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-02.UM.09.01 Tahun 2003 dan Nomor 294/KMK.03/2003 tanggal 25 Juni 2003;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera;
5. Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-468/MK.03/2016 tanggal 31 Mei 2016.
“Sebelumnya kita sudah melakukan upaya-upaya lainnya mulai dari surat imbauan, surat teguran, sampai pada pemblokiran rekening. Tetapi belum juga melunasi hutang pajaknya, ini juga menjadi salah satu pertimbangan sehingga dilakukan penyanderaan,” imbuhnya.
Kanwil DJP Sulselbartra melakukan tindakan gizjeling dengan menempatkan penanggung pajak di Lapas IIB Takalar dengan beberapa pertimbangan.(*)