FOTO: Kakanwil DJP Sulselbartra, Neilmadrin Noor, berbincang dengan wartawan usai jumpa pers, Kamis, 15 Desember 2016.

Tax Amnesty Periode 2 Berakhir Desember 2016

Jumat, 16 Desember 2016 | 07:00 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Tax Amnesty Periode Ke-2 akan berakhir pada 31 Desember 2016. Diimbau kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran lebih cepat dengan pertimbangan akan membludaknya wajib pajak yang akan melakukan pelunasan pada tenggat waktu tersebut.

Tax Amnesty Periode Ke-1, wajib pajak yang melakukan pelunasan sebanyak 9720 dengan keseluruhan tebusan sebesar Rp 805,3 Miliar. Periode 2, dengan wajib pajak sebanyak 4358, besaran keseluruhan tebusan periode kedua sebesar Rp 113,9 Miliar. Total keseluruhan wajib pajak dari dua periode sebanyak 14.078, dengan total tebusan Rp 919,2 Miliar.

pt-vale-indonesia

“Tax amnesty mjuga masih bisa diikuti oleh wajib pajak yang disandera. Yang bersangkutan masih bisa mengikuti tax amnesty dengan hak yang sama pemberlakuan sanksi juga sama yaitu dimana fungsinya dihapuskan sanksi yang dihutang pajaknya itu, misalnya kalau dia punya tunggakan 100 juta, 100 jutanya bisa hilang dengan tax amnesty,” ungkap Kakanwil DJP Sulselbartra, Neilmadrin Noor, Kamis (15/12/16).

Wajib pajak yang belum melunasi pajak terhitung masih dalam angka yang besar. Bukan hanya perusahaan-perusahaan, tetapi juga banyka UMKM yang belum melaksanakan kewajibannya tersebut.

“Sekarang UMKM masih banyak juga yang belum menyetor pajak, jadi tidak bisa dibilang kalau yang belum melunasi dari kalangan atas saja,” imbuhnya.

Upaya penyanderaan yang merupakan upaya terakhir dari DJP tidak dilakukan secara langsung, namun melalui beberapa prosedur penagihan sebelumnya. Nilai tunggakan juga menjadi pertimbangan. Ada syarat minimal tunggakan yang harus terpenuhi.

Halaman:

BACA JUGA