Tax Amnesty Periode 2 Berakhir Desember 2016
“Untuk penyanderaan penunggakan ada batas minimal tunggakan, yaitu Rp100 juta. Jadi, kalau kita mau menyandera, mencegah ke luar negeri, itu ada batas minimalnya. Hutang pajaknya harus Rp100 juta, dibawah itu, kami tidak boleh melakukan penyanderaan, begitu aturannya,” papar Neilmadrin Noor.
Neilmadrin Noor menambahkan bahwa ada beberapa wajib pajak yang potensial untuk dilakukan upaya terswbut, tapi selama wajib pajak tersebut masih kooperatif, berkomunikasi dalam arti wajib pajak memiliki itikad baik. Maka, tidak akan dilakukan penyanderaan. Oleh karena itu, nanti akan dilihat seperti apa wajib pajak yang menunggak tersebut.
Penyitaan aset juga akan dilakukan. Tapi, dengan pertimbangan berbagai hal dan penyitaan tergolong tidak mudah, maka hal ini akan menjadi pertimbangan selanjutnya dari DJP.
“Aset memang bisa kita kuasai, tapi menguasai aset itu bisa lebih sulit. Ada perlawanan, nanti bisa jadi ada bentrok, atau memang perusahaan tersebut banyak asetnya yang aset disewa, itu kan tidak boleh harus aset milik wajib pajak sendiri. Jadi, harus ditelusuri dulu, aset ini memang betul punya dia,” tutupnya.(*)