#

Dilapor Tim Bur-Nojeng, Panwaslu Takalar Undang RMS

Selasa, 27 Desember 2016 | 19:49 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Takalar, GoSulsel.com – Tim advokasi pasangan petahana di Pilkada Takalar, Burhanuddin Baharuddin – Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) telah resmi melaporkan ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulsel, Rusdi Masse ke Panwaslu Takalar, Senin (26/12/2016) kemarin.

Laporan tersebut terkait pernyataan RMS, sapaan akrab Rusdi Masse saat menghadiri deklarasi dan pengukuhan Relawan Muda Syamsari (Relawan RMS) di Tamalate, Kecamatan galesong, Takalar, Minggu (25/12/2016) lalu. pasangan Bur-Nojeng merasa keberatan setelah RMS mengeluarkan pernyataan bernuansa imbauan untuk tidak memilih pasangan calon yang kerupsi dan menjual tanah negara.

pt-vale-indonesia

(BACA JUGA: Deklarasi Relawan RMS, Rusdi Masse Sentil Paslon Petahana)

Tim Advokasi HB-HN, Syaiful menilai bahwa pernyataan RMS yang disampikan pada agenda kampanye pasangan calon nomor ururt 2, Syamsari Kitta – Achmad Dg Serre (SK-HD) telah melanggar regulasi yang diatur dalam Undang – undang pemilu. yakni pasal 69 huruf C UU no 1 tahun 2015 yang telah dirubah ke UU no 8 tahun 2015 tentang pemilu, pasal 66 PKPU huruf C, pasal 187 UU 10 tahun 2015.

“Ini sudah melanggar 3 regulasi yang mengatur tentang pemilu, kami berharap persoalan ini disikapi dengan tegas oleh Panwaslu Takalar,” kata Syaiful.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Ketua Panwaslu Takalar, Ibrahim Salim. Dia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian dan telah melakukan pengkajian terhadap saksi-saksi dan pelapor. Dia mengungkap telah menerbitkan surat undagan untuk ketua DPW NasDem, Rusdi Masse

Halaman:

BACA JUGA