#Pilkada Takalar
Kaji Laporan Tim Bur-Nojeng, Panwas Takalar Undang RMS
Meski demikian, dia mengatakan bahwa belum ada indikasi Rusdi Masse untuk dinyatakan bersalah atau melanggar hukum. undangan tersebut, kata Ibrahim, hanya sebatas untuk melanjutkan pengkajian laporan tim advokasi Bur-Nojeng.
“Kita belum bisa katakan apakah ada sanksi karena belum dinyatakan bersalah satau melanggar hukum, karena ini baru sebatas pengkajian, kita ini kan memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) yang menjadi acuan,” tutupnya.(*)