(FOTO: Suasana di Balaikota setelah bentrokan terjadi antara Satpol PP vs Polisi Makassar/Minggu, 7 Agustus 2016/Muhammad Muhaimin/GoSulsel.com)

Tersangka Pembunuh Polisi di Makassar Terancam Penjara 15 Tahun

Kamis, 05 Januari 2017 | 17:59 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Tersangka penikaman yang mengakibatkan tewasnya anggota polisi Bripda Michael Abraham dalam penyerangan Kantor Balaikota Makassar, Jusman terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan itu 338 KUHP dan 359 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa orang lain. Hukumannya maksimal 15 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adrian saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (5/1/2017).

Dia mengatakan berkas perkara tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan dan telah masuk ke status tahap dua yang berada di Kejaksaan Negeri Makassar.

“Dalam waktu dekat akan dilimpah. Tersangka kami tetap tahan, dan kalau sudah berada di kejaksaan artinya sudah P21,” jelasnya.

Seperti diketahui, Jusman sendiri ditetapkan sebagai tersangka penikaman yang mengakibatkan tewasnya korban oleh Polrestabes Makassar pada Agustus 2016 lalu.

Halaman: