Jaksa Kejari Sinjai Dituding ‘Selamatkan’ Bupati Sinjai
Makassar, GoSulsel.com – Oknum Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai dilaporkan menerima sejumlah uang hingga Rp200 Juta dari oknum pejabat pemerintah Kabupaten Sinjai di rumah jabatan Bupati Sinjai.
Pelaporan resmi terkait tindakan tersebut telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar dan dilaporkan oleh Laskar Berantas Korupsi (Labrak) Kabupaten Sinjai.
Oknum jaksa tersebut diduga menerima aliran dana atas kasus yang tengah ditangani Kejari Sinjai, yakni pembayaran gaji PNS tahun 2009-2016 yang sebelumnya menyeret Sekkab Andi Taiyeb Mappassere sebagai tersangka yang merugikan negara hingga Rp700 juta.
“Dana itu katanya untuk pengurusan agar oknum pejabat Pemkab Sinjai itu tidak dilibatkan dalam perkara tersebut. Kami sudah buatkan laporannya dan disampaikan ke pimpinan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, Jumat (6/1/2017).
Koordinator Labrak, Awaluddin Adil menyebut, kucuran dana hingga Rp200 Juta tersebut membuat kinerja Kejari Sinjai semakin tidak profesional. Meski tak dapat mengkonfirmasi pejabat yang hadir dalam pertemuan tersebut, Awal mengatakan Kepala Bagian Hukum Sinjai hadir dalam pertemuan tersebut di rumah jabatan.