Pengadilan Tipikor Tangguhkan Penahanan Terdakwa Dana Bergulir
Makassar,GoSulsel.com – Terdakwa korupsi pengelolaan Bantuan Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil & Menengah (PDB-UMKM), Nurhayati Syam, ditangguhkan menahanannya. Ketua koperasi Amar Sejahtera ini, dikeluarkan dari Lapas Klas 1A Gunung Sari, Makassar.
“Penangguhan ini dikabulkan oleh Pengadilan Tipikor Makassar. Terdakwa ini kini berstatus tahanan kota,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komariah, di Kejati Sulsel, Jumat (6/1/2017).
Komariah mengatakan, perintah pengadilan itu telah dilaksanakan, dan terdakwa pun telah dikembalikan ke rumahnya.
“Dengan status itu, terdakwa sudah tidak diizinkan meninggalkan kota Makassar, kalau meninggalkan Makassar, maka akan kembali di penjarakan,” ujarnya.
Humas pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino mengatakan, pengalihan status penahanan tersebut adalah berdasarkan aspek humanis. Sebab, Nurhayati diketahui memiliki bayi yang berumur 3 bulan.
Menurutnya, majelis hakim mempertimbangkan kebutuhan anak terdakwa yang masih menyusui dan belum bisa lepas dari perawatan ibunya
“Dari laporan medis, anaknya juga sakit, sejak dipisahkan sama ibunya, jadi Hakim mempertimbangkan alasan humanis, sementara itu juga bayi itu membutuhkan asupan air susu ibu,” kata Ibrahim.
Hal itu juga, menurut Ibrahim adalah upaya agar bayi terdakwa tak turut dibawa keluar masuk rumah tahanan hanya untuk menyusui.
Nurhayati sendiri sebelumya ditahan oleh penyidik Kejati Sulsel sebab diduga melakukan manipulasi data koperasi yang dipimpinnya sehingga mendapatkan aliran dana bergulir sebesar Rp2.6 miliar pada 2011-2012.(*)