2017, 10 Hari Polisi Ringkus 86 Pencuri di Makassar

Rabu, 11 Januari 2017 | 17:06 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Ahmad Syadiq - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Awal tahun 2017 menjadi langkah awal bagi jajaran Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar untuk melakukan langkah-langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terbukti hanya dalam jangka waktu 10 hari, Polrestabes Makassar bekerjasama dengan Polsek yang ada telah meringkus 86 pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan motor (Curanmor) atau yang sering disebut 3C.

pt-vale-indonesia

“Total laporan yang ditindak lanjuti ada 61 laporan polisi selama 11 hari ini dengan 86 tersangka yang berhasil kita ringkus,” ujar Wakapolrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait saat merilis kasus penangkapan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (11/1/2017).

Ke 86 tersangka tersebut terbagi antara lain Curat 39 tersangka, adapun Curas 24 tersangka dan Curanmor 22 tersangka. Selain itu, Wakapolrestabes Makassar juga menjelaskan bahwa kecamatan yang paling rawan adalah kecamatan Tamalanrea dengan 10 tersangka.

“Disini kami hanya hadirkan 54 tersangka karena 32 lainnya masih di rawat di RS Bhayangkara karena mencoba melawan dan ditindaki oleh petugas,” pungkas. (*)


BACA JUGA