Dewan Desak Pemkot Revisi Perwali Soal Pemilihan Ketua RT dan RW
Makasssar, GoSulsel.com – Anggota Komisi B, DPRD Kota Makassar, Basdir SE menilai bahwa petunjuk tekhnis (Juknis) tahapan pemilihan Ketua RT dan RW yang akan dilaksanakan serentak pada 26 Fabruari 2017 mendatang terkesan tidak demokratis.
Pasalnya, sesuai yang diatur dalam juknis, untuk mencalonkan sebagai Ketua RT dan RW harus mendapatkan rekomendasi dari lurah masing-masing. Tidak hanya itu dalam Juknis tersebut kader partai Politik juga dibatasi untuk mancalonkan sebagai Ketua RT dan RW.
Olehnya Legislator Partai Demokrat tersebut meminta kepada Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto untuk menghilangkan surat rekomendai calon RT dan RW tersebut dihilangkan, karena terkesan tergantung pada lurah masing-masing wilayah dan Wali Kota.
“Kalau misalnya ada warga yang mau mencalonkan diri tapi karena tidak disukai oleh lurah dan Wali Kota? Buat apa diadakan pemilihan kalau toh yang menentukan lurah. Hilangkan sekalian syarat rekomendasinya,” ungkapnya, Rabu (11/1/2012).
Sementara itu legislator PPP, Sampara Syarif mengatakan, sebelum tahapan berlanjut sebaiknya pemerintah melakukan revisi Perwali tentang tata cara pemiliihan pengurus RT/RW. Alasannya, lanjut anggota Komisi C ini, pada Peraturan Daerah (Perda) tahun 2012 itu tidak membatasi kader parpol untuk jadi pengurus RT/RW. Termasuk syarat ijazah minimal SMA untuk RT dan SMP untuk RW.