Pembangunan Masjid & Wisma Negara, Gugatan Banding Walhi Ditolak PT TUN
Makassar,GoSulsel.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya memberikan keputusan Ikhwal gugatan banding yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel atas proses reklamasi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
Berdasarkan keputusan yang dibacakan Rabu, 11 Januari, 2017 PT TUN tidak menerima gugatan yang diajukan oleh penggugat. Artinya proses reklamasi yang dilakukan oleh Pemprov yang telah melakukan kerjasama dengan PT Yasmin Bumi Asri dan Ciputra tak melanggar aturan.
“Berdasarkan ketentuan UU NO 5 Thn 2004, Putusan PT TUN Makassar, terkait Gugatan Banding Walhi, adalah Bersifat Final dan mengikat (legally binding),” kata mantan Kepala Biro Hukum dan HAM Sulsel, Lutfie Natsir.
Sementara itu, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo mengatakan keputusan PT TUN tersebut bukanlah sebuah kemenangan bagi pemprov. Bahkan dirinya berencana mengajak Walhi Sulsel untuk mengawal pembangunan yang ada di atas lahan seluas 157 hektare ini.
“Bukan menang atau tidak menang, saya mau ajak Walhi bangun masjid, bangun sesuatu untuk kepentingan rakyat. Yang mana dianggap akan rusak kita benahi, ini bukan masalah menang dan kalah ini untuk kepentingan rakyat, Walhi dan pemerintah,” jelas Syahrul.