17 Pengacara Dampingi Terdakwa Penikaman Bripda Michael
Makassar,GoSulsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, menyiapkan 17 pengacara untuk mendampingi tersangka dugaan penikaman hingga tewas anggota Polisi, Bripda Michael di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Anggota Polrestabes Makassar ini tewas saat penyerangan kantor Balaikota Makassar, Agustus 2016 lalu.
Salah tersangka, Salasa Albert mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang perdana yang mendudukkan Jusman sebagai terdakwa pada 23 Januari mendatang.
“Kami akan mengajukan eksepsi karena kami menganggap jaksa menambah pasal baru yang sebelumnya tak digunakan oleh tim penyidik,” katanya saat ditemui di pengadilan negeri makassar rabu kemarin.
Pasal yang ditambah tersebut yakni pasal 354 KUHP ayat dua tentang penganiayaan yang menurut Salasa sebelumnya tak masuk dalam pasal yang digunakan oleh penyidik polrestabes Makassar.