Pembunuh Rafika Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 20 Januari 2017 | 09:09 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Ahmad Syadiq - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Saleh (38) adalah tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan alumni mahasiswi Farmasi UIT, Rafika Hasanuddin. Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Darwis Akib saat ditemui di Mapolres Gowa, Kamis (19/1/2017).

“Tidak ada ada tersangka lainnya, dia melakukan aksinya sendirian. Jadi yang yang kemarin F Itu cuma sebatas saksi yang dimintai keterangan,” ujar Darwis.

pt-vale-indonesia

Dia mengatakan bahwa atas perbuatannya tersangka pembunuh Mahasiswi cantik ini akan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:

  • Keluarga Minta Pembunuh Rafika Dihukum Mati
  • Pembunuh Rafika Ternyata Tukang Intip Warga Malam Hari

“Saat ini tersangka kita amankan di Mapolres Gowa. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman maksimal, 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Seperti kita ketahui bersama bahwa Rafika Hasanuddin ditemukan tewas mengenaskan dengan luka iris dileher di rumah tantenya, di Perumahan Yusuf Bauty, Jl Maggarupi, Kel Paccinongan, Kec Somba Opu, Kab Gowa pada hari Senin (16/1/2017) lalu.(*)