
Keputusan Damai Satpol PP-Polisi di Tangan Wali Kota Makassar
“Ini sudah jelas ada tindak pidananya, upaya damai tidak bisa menghapus,” jelasnya.
Apalagi, penyerangan yang terjadi di Balaikota menjadi perhatian publik dan semestinya menjadi prioritas untuk segera dituntaskan.

“Kejadian ini sampai ke nasional, dan memakan korban,” kata Hidayatullah.
Dalam kasus pengrusakan tersebut, 4 anggota satuan Shabara Polda Sulsel berinisial RR, AB, EJ, NH yang dijadikan tersangka dan dua tersangka kasus dugaan pengeroyokan anggota polisi di anjungan pantai Losari Makassar, berinisial SF dan HD. (*)