Ilustrasi

Mantan Kades Cikoang Tersangka, Ini Kata Tim Bur-Nojeng

Minggu, 22 Januari 2017 | 15:00 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Takalar, GoSulsel.com – Tim Gakumdu telah meningkatkan status mantan Kepala Desa Cikoang, Syamsuddin Aidid Karaeng Baso sebagai tersangka, hal ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara intesif di Kantor Panwaslu Takalar.

Sebelumnya Syamsuddin Aidid dilaporkan oleh tim advokasi pasangan calon petahana, Burhanuddin Baharuddin – Natsir Ibrahim lantaran telah menyebutkan bahwa Bur, sapaan akrab Burhanuddin Baharuddin telah terbukti sebagai tersangka pada indikasi kesalahan prosedur penjualan lahan negara di Kabupaten Takalar.

pt-vale-indonesia

Menanggapi hal tersebut, tim Hukum Bur – Nojeng, Adsan Silhaidir didampingi oleh Saiful, SH mengapresiasi kinerja Panwaslu Takalar dan seluruh unsur tim Gakumdu yang telah bekerja maksimal dan meningkatkan status Syamsuddin Aidid sebagai tersangka.

“Itu membuktikan bahwa H Bur selama ini hanya di fitnah, kami juga berharap setelah dilimpahkan kasus ini ke pengadilan, masyarakat yang ikut menyebarkan berita fitnah tentang diri H Bur tersebut, segera berhenti dan tidak melakukan hal yg sama agar tdk senasib dengan mantan kades cikoang (Syamsuddin Aidid karaeng Baso),” kata Adnan, Minggu (22/1/2017).

Dilain pihak, ketua tim management paslon HB-HN, Fachruddin Rangga menanggapi dengan sangat santai. Adik kandung Bur ini mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut membuktikan bahwa issu terhadap Bur hanyalah sebuah fitnah.

Halaman: