
Kemendagri Tolak Pengaktifan Kembali AIS sebagai Bupati Barru
Makassar,GoSulsel.com – Harapan Bupati nonaktif Barru, Andi Idris Syukur, untuk segera menjabat kembali sebagai bupati sepertinya masih butuh waktu lama. Pasalnya, usulan pengaktifan yang diajukan Pemprov Sulsel ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Melalui surat balasan yang diterima oleh Biro Pemerintahan Sulsel, Kemendagri meminta pengaktifan AIS dilakukan setelah ada keputusan inkrah dari upaya kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung (MA).

“Kita diminta menunggu proses kasasi yang diajukan oleh JPU Kejati Sulsel. Ini poin penting yang disampaikan oleh kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah, Sumarsono,” kata Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambaralla, Selasa, 24 Januari.
Sebelumnya, pihak pemprov mengusulkan pengaktifan kembali IAS setelah adanya putusan hukum dari gugatan banding yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Makassar.
Di mana diputuskan permohonan banding yang diajukan Andi Idris Syukur dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan vonis bebas.