
Kemendagri Tolak Pengaktifan Kembali AIS sebagai Bupati Barru
“Terpaksa ditunggu sampai proses inkrah, apalagi ini masih berproses hukum. Kalau sudah ada keputusan MA dan dinyatakan bebas, kita lakukan upaya pengaktifan dan pembersihan nama baik terhadap Pak Idris,” jelas Hasan.
Pada proses pertama di Pengadilan Negeri yang lalu Idris sudah divonis 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp250 juta. Namun setelah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Makassar, Idris dinyatakan bebas.(*)
