Sidang Bupati Barru, Idris Syukur di Tipikor.

Pengamat Hukum dan Pemerintahan Beda Pendapat Soal Kasus AIS

Rabu, 25 Januari 2017 | 16:35 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan Unismuh, Andi Luhur Prianto menjelaskan masalah AIS perlu penafsiran hukum yang jelas soal putusan berkekuatan hukum yang tepat.

“Di UU 23 No 2014 tentang Pemerintah Daerah hanya di atur tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dasarnya tidak bisa menjalankan tugas minimal 6 bulan ber turut-turut atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

pt-vale-indonesia

Dirinya juga setuju dengan keputusan Kemendagri, yang meminta menunggu keputusan dari MA. Karena ini menjadi jaminan dan kepastian posisi AIS dalam Pemerintahan.

“Intinya diwaktu saja. Tunggu putusan kasasi. Sangat berisiko kalau di kembalikan ke jabatan, sementara putusan kasasi menjadi lain. Kalau misalnya putusan kasasi menguatkan putusan banding, maka Ybs (AIS) harus segera dikembalikan ke posisi nya sebagai Bupati, sekaligus merehabilitasi nama baik beliau,” tambahnya. (*)

Halaman:

BACA JUGA