Sidang Korupsi Bak Sampah Enrekang Tahun 2014 Masuk Tahap Tuntutan

Rabu, 25 Januari 2017 | 22:50 Wita - Editor: Irwan Idris -

Enrekang, Gosulsel.com — Aroma Kasus dugaan korupsi pengadaan bak sampah anggaran APBD tahun 2014, yang mendudukkan Hardi yang saat itu masih menjabat Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (LH-KP) Enrekang sebagai terdakwa, Kamis (26/1) akan memasuki tahap tuntutan di pengadilan Tipikor Makassar.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa penuntut Andi Muhammad Taufik, Selasa (24/1/2017) di ruang kerjanya. “Kasus bak sampah yang menyeret Hardi sebagai terdakwa tersebut kini dipersidangan dan telah memasuki tahap penuntutan pada Kamis nanti,” ujar Taufik.

pt-vale-indonesia

Kasus ini baru dilaporkan pada tahun 2016, dan saat ini proses persidangannya masih bergulir dan berlanjut hingga tahun 2017 ini. “Iya dilaporkan tahun 2016, kasus dugaan korupsi tahun 2014 saat itu terdakwa Hardi masih menjabat Kepala Kantor lingkungan hidup, Kebersihan dan Pertamanan (LHKP). Ini adalah kasus dugaan korupsi yang menyeberang persidangannya di tahun 2017,” tambahnya.

Meski kerugian negara telah dikembalikan oleh terdakwa, namun proses hukum tetap berlanjut. Terdakwa terancam terkena pasal 2 dan pasal 3 nomor 31 tahun 1999 dan junto UUD tahun 2001 tentang undang pemberantansan korupsi, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun.

Proses Persidangan telah berlangsung selama 10 kali ini, dimana agenda terakhir adalah pemeriksaan 15 saksi dari pihak penuntut ditambah saksi yang meringankan terdakwa dari kuasa hukum.

“Terdakwa hingga kini sangat kooperatif dalam mengikuti jadwal sidang, dia selalu hadir tepat waktu. Sampai sekarang dia berstatus tahanan kota. Tiga syarat untuk tidak dilakukan penahanan sudah meyakinkan sehingga dianggap tidak terlalu perlu untuk dilakukan penahanan oleh jaksa,” tambahnya.

Halaman: