Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Melani Mustari

Legislator Ini Tegaskan Pemkot Makassar Terbitkan Perwali Penanganan Anjal

Kamis, 26 Januari 2017 | 16:57 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

“Maaf saja, ini kan sudah menjadi rahasia umum, ada sebagaian Anjal yang dikomersialkan, baik itu orang tua maupun oknum tertentu, makanya Dinas Sosial harus tegas dengan melibatkan orang tua,” tegas legislator cantik ini.

Olehnya, dia meminta kepada pihak Pemkot Makassar untuk segerah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur penindakan tentang komersialisasi anak jalanan. Kedati demikian, Melani juga mengatakan untuk melakukan pembinaan terhadap hasil penjaringan anak jalanan yang dilakukan Dinas Sosial harus dilengkapi dengan sarana.

pt-vale-indonesia

“Kita kan sudah tau juga, bahwa Dinas Sosial ini tidak memiliki wadah, tempat untuk menampung p[ara anjal untuk dilakukan pembinaan, saya kira itu juga harus menjadi pertimbangan dan kita fikirkan secara bersama,” tuturnya.

Kedati demikian, Pihaknya berharap agar Dinas Sosial tetap melakukan penindakan terhadap anak jalanan yang menurutnya sangat meresahklan masyarakat. (*)

Halaman:

BACA JUGA