Warga Makassar Terancam Konsumsi Daging Haram, Ini Alasannya

Kamis, 26 Januari 2017 | 11:42 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Degina Adenesa  - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Auditor Wadir Sosialisasi MUI drh Wahyu Sudaji mengatakan warga Kota Makassar berpotensi mengkonsumsi daging haram yang disediakan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Makassar.

Hal tersebut disebabkan, hingga saat ini RPH Kota Makassar belum memiliki sertifikat halal dari MUI.

pt-vale-indonesia

“Yang dikonsumsi selama ini terancam tidak halal. Saat ini belum ada RPH yang bersitifikat aman dan halal dari MUI,” ujarnya usai mengadakan sidak bersama Dinas Pertanian dan Perikanan (DP2) Makassar, Kamis (26/1/2017).

Selain hal tersebut, drh Wahyu juga membeberkan hingga saat ini RPH Makassar belum memenuhi amanat undang-undang mengenai Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

“RPH Makassar belum miliki nomor kontrol verteliner sebagai amanat undang-undang,” bebernya.

Diketahui, Nomor Kontrol Veteliner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan hygiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan (Permentan Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005). (*)


BACA JUGA