Tunggakan Pajak Luwu Utara Capai Rp27 Miliar

Senin, 30 Januari 2017 | 15:09 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com -Komisi III DPRD Luwu Utara melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Senin (30/1/2017) membahas tentang dana bagi hasil kendaraan bermotor tahun 2017.

Dalam kunjungan tersebut terungkap bahwa tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Luwu Utara dari tahun 2011-2016 mencapai Rp 27 miliar lebih.

pt-vale-indonesia

Komisi III berjanji akan mencarikan jalan keluar agar tunggakan PKB tersebut dapat tertagih. Pasalnya Luwu Utara juga mendapatkan bagi hasil dari pembayaran pajak tersebut. Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPRD Luwu Utara, Karemuddin, yang memimpin kunjungan kerja Komisi III.

“Tahun lalu kami melakukan rapat dengan eksekutif di DPRD Luwu Utara. Rapat tersebut sempat tertunda karena ternyata banyak kendaraan dinas yang menunggak pajak. Pajak baru kami lanjutkan setelah bupati memerintahkan agar segera membayar pajak yang tertunggak,” kata legislator dari Fraksi PAN DPRD Luwu Utara tersebut.

Menurutnya, tidak ada alasan kendaraan dinas menunggak pajak karena setiap tahun telah dianggarkan pembayaran PKB. “Terus terang kami malu karena ternyata tunggakan pajak di Luwu Utara sejak tahun 2011 sampai 2016 mencapai Rp 27 miliar. Kami akan memikirkan langkah-langkah agar pajak tersebut terbayar,”vujarnya lagi.

Halaman: