Bobol Rumah Kos, Mahasiswa & Pelajar Diringkus Polisi di Sinjai
Hasil introgasi dari pelaku mengaku bernama FA membenarkan telah melakukan pencurian bersama temannya RI, RA dan HA. Modus dari pelaku yaitu secara berkelompok membagi tugas dengan sasaran rumah kost yang sedang kosong.
“Pelaku telah mengakui kalau sudah ada tujuh tempat yang sudah mereka masuki. Mereka bekerja secara berkelompok dengan sasaran rumah kost-kost yang penghuninya sedang keluar atau dalam kondisi kosong,”ujarnya.
Sardan menegaskan, empat pelaku tersebut akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Sinjai beserta barang bukti untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yg berlaku,”pungkasnya.(*)