FOTO: Kadis PLH Sulsel, Andi Hasbi/Rabu, 8 Februari 2017/Adi Muammar/Gosulsel.com

Hanya 4 Rumah Sakit di Sulsel yang Punya Izin Pengelolaan Limbah Medis

Rabu, 08 Februari 2017 | 11:21 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com — Sulawesi Selatan ternyata menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) medis sebanyak 10 ton perbulan. Namun hanya beberapa rumah sakit dan puskesmas yang memiliki insinerator atau alat pembakar sampah.

Berdasarkan data Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel, terdata ada 432 puskemas dan 58 rumah sakit di Sulsel. Untuk RS hampir semuanya memiliki alat insinerator, tapi yang memiliki izin untuk beroperasi baru 4, yaitu RS Wahidin, RS Pendidikan Unhas, RSUD Haji, dan RS Vale.

pt-vale-indonesia

Kadis PLH Sulsel, Andi Hasbi mengatakan limbah medis merupakan salah satu kategori limbah B3 yang sangat berbahaya. Hanya saja untuk pengelolaannya butuh biaya mahal.

“Untuk pengadaannya saja butuh minimal Rp1 miliar, belum lagi operasionalnya. Kalau puskesmas yang hanya setiap hari menghasilkan 2 kg setiap hari, tentu bukan hal yang mudah untuk pengadaan,” kata Hasbi, saat memberikan pemaparan di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (8/2/17).

Bahkan dari penilaian Proper untuk pengelolaan lingkungan hidup oleh perusahaan, dari 4 perusahaan berdaftar hitam, beberapa di antaranya merupakan rumah sakit.(*)