Sidang Pembunuhan Cinta Segitiga di Sinjai Nyaris Ricuh

Kamis, 09 Februari 2017 | 19:39 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Eky Hendrawan - Go Cakrawala

Sinjai,GoSulsel.com – Puluhan warga Desa kompang kecamatan Sinjai tengah mendatangi kantor pengadilan negeri (PN) Sinjai jalan Persatuan Raya. Mereka memadari PN untuk mengikuti persidangan kasus cinta segi tiga yang berujung pembunuhan.

Massa yang sudah memadati PN Sinjai sejak pagi kemarin sempat menimbulkan kericuhan saat pelaku, Adi (27) dihadirkan dalam persindangan tersebut. Kerabat korban yang melihat terdakwa mencoba mendekati untuk memukuli pelaku.

pt-vale-indonesia

“Saya minta Pelaku dihukum seberat-beratnya karna telah membunuh anak saya secara tragis, padahal anak saya tersebut dalam kondisi sakit (Pincang) tak berdaya,” kata orang tua korban, Jamaluddin.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sinjai Faizah menuturkan jika terdakwa saat ini masih dalam sidang keterangan saksi.

“Ini Sidang kedua,kita tuntut pasal 340 pembunuhan berencana,338,351 ancaman 15 tahun dan 20 tahun kita sudah hadirkan 5 orang saksi dan sidang selanjutnya agenda berikutnya kamis depan, kita masih memanggil 6 saksi berikutnya yang mengetahui kejadian kita panggil,” ujarnya.

Halaman:

BACA JUGA