
Hore… Makassar Kebagian Hari Libur Tambahan di 2017
Makassar, Gosulsel.com — Masyarakat kota Makassar mendapat hari libur tambahan di tahun 2017, hal ini menyusul keputusan Presiden Joko Widodo yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak 2017 pada tanggal 15 Februari mendatang, sebagai hari libur.
Hal tersebut tetuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2017 sebagai hari libur Nasional per tanggal 10 Februari 2017.

Kepres yang dirilis Kementerian Sekretariat Negara RI tersebut juga akan menjadi yang pertama kalinya sepanjang sejarah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di mana hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Dengan begitu, kendati tak menggelar Pemilihan Kepala Daerah, masyarakat di 22 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan bisa terbebas dari rutinitas di hari kerja pada Rabu, 15 Februari.
Sementara kabupaten Takalar menjadi satu-satunya Daerah di Sulsel yang mengelar pesta Demokrasi di tahun 2017 ini, harus memilih antara pasangan Burhanuddin-Nojeng dengan Syamsari Kitta- Ahmad Dg Se’re sebagai Bupati dan Wakil Bupati Takalar untuk lima tahun ke depan.(*)