Angkut Miras, 3 Pemilik Kapal Diringkus Polisi
Diketahui barang tersebut yang dimuatnya dari Maluku menuju Kepulauan Barang Lompo rencananya akan dijual ke wilayah Makassar dan sekitarnya.
Atas tindakannya, ketiga pelaku diamankan di markas Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Sulawesi Selatan Jl Pasar Ikan, Makassar. Pelaku dijerat pasal 300 KUHP Sub Pasal 536 KUHP dan Pasal 40 Ayat (2) UU No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (*)