Polair Polda Sulsel Amankan 500 Liter Miras di Pulau Barang Lompo
Selain itu, Purwoko juga mengatakan pihak kepololisian Polair Polda Sulsel juga menemukan 128 keping sisik penyu dari salah satu kapal tersebut.
“Kita juga menyita keping sisik penyu dari kapal milik Kasim,” singkatnya.
Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibawah dari Maluku menuju Kepulauan Barang Lompo, Kota Makassar, yang rencananya akan disebar ke wilayah Makassar dan sekitarnya.
Atas tindakannya, ketiga pelaku dijerat pasal 300 KUHP Sub Pasal 536 KUHP dan Pasal 40 Ayat (2) UU No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 1 tahun penjara.(*)