Bawa Ganja 600 Gram, Mahasiswa di Makassar Diringkus Polisi
Makassar, GoSulsel.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan menangkap seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) berinisial RN (23) setelah kedapatan membawa satu paket dus berisi ganja seberat 600 gram. Pemuda itu dibekuk di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17, Kecamatan Biringkanaya, Minggu (20/2/2017).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi akan adanya pengiriman sebuah paket yang diduga kuat berisi ganja melalui pengiriman cargo dari Medan.
“Selanjutnya kami melakukan koordinasi dengan petugas cargo untuk melakukan control delivery ke alamat tujuan dan diterima tersangka tersebut sebagai pemesan sekaligus penerima paket,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Ustim Pangarian SE M.Si saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2017).
Saat diinterogasi, kata Ustim, tersangka mengakui telah tiga kali memesan dan menerima paket ganja dengan modus yang sama dari seseorang yang bernama Yudi yang berdomisili di Medan.
“Dia (tersangka) juga mengakui bahwa selain dikonsumsi sendiri, ganja tersebut dijual kepada rekannya sesama mahasiswa,” ungkapnya.(*)