Promo produk minimarket yang dipajang depan toko.

Butuh Aturan Jelas Soal Minimarket

Kamis, 23 Februari 2017 | 19:21 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Menjamurnya minimarket di Kota Makassar menjadi perhatian tersendiri untuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kehadiran minimarket modern yang semakin banyak ditakutkan bakal mematikan usaha toko klontong yang dikelola oleh masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Penegak Hukum KPPU Yunan Andika Putra membeberkan untuk menjaga persaingan usaha antar keduanya, maka pemerintah seharusnya secara cepat mengkaji aturan untuk pendirian minimarket di Makassar

Meski tak melihat adanya praktik monopoli yang dilakukan oleh minimarket, namun lemahnya regulasi mengenai pendirian minimarket justru bakal menggerus pedagang-pedagang kecil.

“Masalah minimarket ada pada pengaturan. Lokasinya harus mendetail, zonasi dan jam bukanya harus jelas. Kami justru melihat gugurnya pedagang klontong karena jaraknya terlalu dekat dengan minimarket sehingga konsumen klontong diambil minimarket,” kata Yunan, Kamis (23/2/2017).

Menurutnya, pemerintah daerah harus secara tegas mengeluarkan peraturan daerah (Perda) berisi skema yang mengikat pendirian suatu minimarket.

Halaman: