Sejumlah Hotel di Makassar Dinilai Manipulasi Pajak

Kamis, 23 Februari 2017 | 18:41 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Makassar, Irwan R Adnan mengungkap potensi objek pajak di Kota Makassar sangat besar. Hanya saja, masih banyak wajib pajak yang bandel menyetor pajak tak sesuai dengan transaksi yang mereka lakukan.

Hal ini diungkapkan Irwan saat menjadi pembicara pada dialog publik yang diinisiasi oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar di Pelataran Kantor Bapeda, Jl Urip Sumoharjo, Kamis (23/2/2017).

pt-vale-indonesia

Dia mengatakan wajib pajak yang paling besar di Kota Makassar ada 4 kategori yakni perhotelan, tempat hiburan, rumah makan dan parkir.

“Masih ada sejumlah objek pajak yang membayar tidak sesuai dengan transaksi yang dilakukan. Misalnya hotel, kalau membayar pajak terkadang tidak rasional. Kalau dirata-ratakan hanya memiliki pendapatan mulai 20 sampai dengan 30 persen,” kata Irwan.

Dia mengungkapkan berdasarkan aturan Perda, wajib pajak perhotelan dan rumah makan dibebankan pungutan pajak 10 persen. Akan tetapi, ada sejumlah wajib pajak yang melakukan manipulasi data pendapatan sehingga target yang direncanakan tak tercapai.

Halaman: