Karyawan Ramayana Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Jumat, 24 Februari 2017 | 17:56 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Ahmad Syadiq - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Fahrul Afham Dwi Putra (18) alias Arul, karyawan Ramayana Mal Panakkukang, ditangkap polisi, Jumat (24/2/2017), sekitar pukul 10.30 Wita. Ia diamankan karena terlibat kasus penganiayaan.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Somba Opu, Kabupaten Gowa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat dikonfirmasi.

pt-vale-indonesia

Dicky mengatakan, penangkapan Arul setelah polisi menerima laporan Nomor : LP/445/X/2016/ Sek. Somba Opu.

Dalam laporan itu, Arul diketahui terlibat kasus penganiayaan seorang warga bernama Aksan Setiawan, di Jl Malino, Baji areng, Nomor 1 Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Gowa. (*)